Jakarta – TAMBANG. Verifikasi dan audit terhadap para pemegang kuasa pertambangan (KP) di daerah, berbuah manis. Per 31 Desember 2008, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KP telah menyalip penerimaan dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).



Royalti dari KP pada 2008 mencapai Rp 1,8 triliun, sedangkan dari KK hanya Rp 1,5 triliun. Sedangkan untuk Iuran Tetap, setoran KP mencapai Rp 63 miliar, sedangkan KK hanya Rp 18,6 miliar dan PKP2B hanya Rp 21 miliar.

Menurut Kasubdit Penerimaan Negara Ditjen Minerba Pabum Departemen ESDM, Paul Lubis, setoran dari KP meningkat drastis setelah pemerintah melakukan verifikasi dan audit, terhadap KP-KP yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah (pemda).

Kalau sebelumnya pemerintah pusat hanya mampu mencatat sebanyak 2.513 KP, saat ini sudah tercatat hampir 5.000 KP. Selain itu, dalam verifikasi dan audit itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian harga jual mineral dan batubara.

”Ternyata sebagian besar KP menjual komoditasnya dengan harga terlalu murah,” jelasnya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2009.

Saat ini, ujarnya, pemerintah pusat juga terus melakukan sosialisasi kepada pemda-pemda, agar mengelola KP-KP di daerahnya dengan baik. Aturan pengelolaan KP harus ditegakkan, agar tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

”Banyak pemegang KP yang menyerahkan penjualan hasil tambangnya kepada trader, dan dia tinggal menerima fee,” tambah Paul. Ke depan cara ini tidak boleh lagi dilakukan, dan pemda berkewajiban melakukan penertiban.

(Selengkapnya tentang “Setoran KP Salip KK dan PKP2B” ikuti di Majalah TAMBANG Edisi Cetak, Maret 2009)

sumber : Majalah Tambang Online